JEMBER | SURYA Online - Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Achmad Sudiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2010 senilai Rp 27 miliar.
Alasannya, karena tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran proyek dalam DAK itu. Sebelumnya, Kejari Jember sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang sama, yaitu panitia lelang SM, pejabat pembuat komitmen BW, dan tiga orang panitia pemeriksa barang SG, MS, dan SJ. “Penambahan satu tersangka baru menyusul penyidikan yang dilakukan tim jaksa sejak beberapa bulan lalu, namun kami tetap memakai asas praduga tak bersalah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember Whilhelmus Lingitubun.
Dalam kasus tersebut, kata Kajari, jaksa telah memeriksa ratusan dokumen dan menyita barang bukti berupa buku-buku untuk memperkuat dugaan penyimpangan proyek DAK tahun 2010. “Jaksa juga meminta keterangan dari sejumlah kepala sekolah, guru, dan rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan melalui program DAK Jember bidang pendidikan,” paparnya.
Jaksa pada Kejari Jember menyidik dugaan korupsi DAK tahun 2010 senilai Rp 27 miliar untuk proyek pengadaan buku SD dan SMP di Jember, serta alat peraga di laboratorium pendidikan. Hasil pemeriksaan, proyek tersebut dilakukan pada awal 2011, seharusnya program di bidang pendidikan tersebut selesai akhir tahun 2010.
Tim jaksa menemukan sekitar 300 lembaga penerima DAK, mendapatkan buku-buku pada awal tahun 2011, padahal buku dan alat peraga pendidikan tersebut disimpan di gudang Dinas Pendidikan Jember.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiyono membantah tudingan penyelewengan dalam pengadaan buku dan alat peraga pendidikan senilai Rp 27 miliar melalui proyek DAK tahun 2010.
“Memang benar ada keterlambatan pendistribusian buku-buku dalam DAK tahun 2010, karena sebagian buku baru didistribusikan tahun 2011. Ini hanya faktor keterlambatan distribusi saja,” kilahnya.
sumber: surya online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar